NewsRajaqq - Belum tuntas menjamurnya tempat hiburan malam yang menyediakan
pemandu lagu dan peredaran bebas minuman keras di Kabupaten Pekalongan,
Jawa Tengah, polisi kembali mengungkap penyakit masyarakat lain, yakni judi sabung ayam.
Pada Selasa, 10 Oktober 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah arena
judi sabung ayam di Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen, digerebek aparat
kepolisian setempat.
Puluhan orang yang tengah asyik bermain adu ayam, seketika
kocar-kacir saat polisi datang menggerebek lokasi judi sabung ayam
beromzet jutaan rupiah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto mengatakan,
penggerebekan arena judi ini berdasarkan keluhan dan laporan warga yang
resah terhadap praktik judi sabung ayam di sebuah pekarangan di Desa Kebunagung.
"Sudah banyak laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan
arena judi sabung ayam di sana. Setelah melakukan pengintaian, kami
turunkan personel untuk melakukan penggerebekan," ucap Agung Ariyanto.
Polisi berjumlah puluhan orang langsung berpencar saat tiba di lokasi
judi sabung ayam. Mereka dengan sigap mengamankan satu per satu penjudi
sabung ayam.
Tidak hanya dari anggota Reskrim, anggota Shabara pun ikut serta
mendatangi arena judi sabung ayam yang dipimpin langsung Kasat Shabara
Polres Pekalongan, AKP Prisandy Tiar.
Saat penggerebekan, polwan dari Reskrim Polres Pekalongan, Bripda
Agnisa juga ikut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil
barang bukti yang telah berhasil diamankan seperti 41 motor, 20 kurung
ayam, empat ekor ayam, dan empat alas terpal.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti semuanya telah disita
oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pekalongan, dan akan dimintai
keterangan lebih lanjut," dia menjelaskan.
Para pelaku judi sabung ayam ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.


0 komentar:
Posting Komentar